Latar Belakang
Pusat Kajian Etik Penelitan (PKEP) Universitas dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya kesadaran tentang pentingnya etika dalam penelitian, terutama yang melibatkan manusia, hewan, atau data sensitif. Di era digital ini, tantangan etika peneli,an semakin kompleks. Kemajuan teknologi, seper, kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI), analisis data besar (big data), dan rekayasa genetika, telah membuka peluang baru dalam penelitian, tetapi menimbulkan dilema etika yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Kasus-kasus terkait etika penelitian menyoro, perlunya perlindungan terhadap subjek penelitian. Dalam hal ini, Deklarasi Helsinki menjadi landasan penting dalam etika penelitian. Prinsip-prinsipnya, seperti, persetujuan yang diinformasikan, penilaian risiko-manfaat, dan perlindungan subjek rentan tetap relevan hingga saat ini. Tetapi, penerapannya perlu disesuaikan dengan tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dan perubahan sosial. Oleh karena itu, para peneliti harus mematuhi prinsip-prinsip etika yang universal, sekaligus beradaptasi dengan dinamika yang terus berkembang.
Pengertian
Pusat Kajian Etik Penelitian
Pusat Kajian Etik Penelitian (PKEP) Universitas adalah sebuah badan atau komisi yang bertanggung jawab untuk menilai, memantau, dan memas,kan bahwa semua penelitian yang dilakukan di bawah naungan universitas mematuhi prinsip-prinsip etika yang telah ditetapkan, termasuk standar internasional seperti, Deklarasi Helsinki. Badan ini berperan sebagai penjaga integritas penelitian dan melindungi hak, keselamatan, serta kesejahteraan subjek penelitian.